Satreskrim Polres Gorontalo Kota Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Gorontalo Kota Tahan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Orbit, Gorontalo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gorontalo Kota resmi melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Gorontalo, pada Sabtu 16 Juli 2022.

Pelaku cabul RY alias Tini (58), warga Desa Biniha Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan merupakan kakek tiri dari korban bunga (14).

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022 di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Baca Juga: Kapolres Gorontalo Kota dan Ketua Bhayangkari Hadiri Tatap Muka dengan PJU, Polisi Wanita dan Pengurus Bhayangkari

Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tengah Kota

Iptu Nauval menjelaskan RY mencabuli korban saat keadaan rumah sepi dan hanya ada dirinya dan korban.

“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berhasil,” tutur Iptu Nauval.

Iptu Nauval menambahkan, korban langsung memberitahu ibunya tentang kejadian tersebut. Tak terima perlakuan RY, ibu korban melaporkannya ke Polres Gorontalo Kota.

Saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Iptu Nauval.

Baca Juga  Tak Sampai 15 Detik, Jefri Nichol Hajar @Keanupahlevi hingga KO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *