Ruben Onsu

Ruben Onsu Harus Bayar 100 M Gara-gara Kasus Ini di Persidangan

Berita Orbit, Jakarta-Presenter papan atas Tanah Air Ruben Onsu harus menelan pil pahit. Pasalnya, dia diharuskan membayar Rp100 miliar akibat kalah dalam persidangan atas gugatan dari PT Ayam Geprek.

Sebelumnya Ruben digugat oleh Benny Sujono atas kasus merek dagang yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Dikutip MediaBlitar dari laman resmi Pengadilan Jakarta Pusat pada Rabu, 13 April 2022, dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan ini Ruben Onsu harus legowo karena pemilik I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau yang lebih dikenal I Am Geprek Bensu adalah yang sah dan telah terdaftar.

“Menyatakan bahwa Penggugat (Benny Sujono) adalah pemilik dan pemakai pertama merek ‘I Am Geprek Sedep Beneeerrr’ atau yang biasa disebut ‘I Am Geprek Bensu’ yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM000643*** tanggal 24 Mei 2019, atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk melindungi jenis-jenis barang dalam kelas : 43,” tulis bunyi PN Niaga Jakarta Pusat.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Hari Ini di Bogor, Pagi Berawan Sore Hujan Sedang

Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pun juga menyebutkan pembatalan pendaftaran merek I Am Geprek Bensu atas nama tergugat I yakni Ruben Onsu.

“Merupakan nama Badan Hukum ‘PT Ayam Geprek Benny Sujono’ yang disingkat dengan ‘Ayam Geprek Bensu’ (in casu Penggugat). Menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek “I Am Geprek Bensu” atas nama Tergugat I,” tulisnya lagi.

Dengan putusan tersebut, Ruben Onsu tak bisa lagi mendaftarkan mereknya akibat telah dicoret dari daftar umum merek serta diwajibkan membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp100 miliar.

“Dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus,” tulisnya.

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini, Kamis 18 Agustus 2022

Tak sampai disitu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menerangkan kepada Tergugat I agar menghentikan semua aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu” dari Ruben Onsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *