Putra Siregar Terancam 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengeroyokan

oleh -312 Dilihat
Putra Siregar

Berita Orbit, JakartaPutra Siregar dan Rico Valentino sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman lima tahun penjara sudah menanti keduanya.

Setelah melakukan pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra dan Rico sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Kapolres Metro Jakarta Selatna, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

“Atas perbuatan tersangka, maka dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.

Kasus pengeroyokan bermula saat Putra dan Rico sedang berada di kafe di daerah Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022. Rico dan korban terlibat keributan. Kemudian, Putra pun ikut melakukan pemukulan pada korban yang menyebabkan cedera.

Baca Juga  Penembakan Brutal oleh Anggota Neo-Nazi Tewaskan 17 Orang di Sekolah Rusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.