Puncak Bogor Macet Parah, Pengendara Diarahkan ke Jalur Jonggol-Sukabumi
Berita Orbit, Jakarta-Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat sejak sore hari ini, Senin 16 Mei 2022, terpantau sangat padat. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat memanfaatkan untuk mengakhiri masa libur.
BKO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Agoeng mengatakan, hal itu terjadi dikarenakan masih diberlakukannya sistem satu arah atau One Way.
“Bukan parah macet. Saat ini puncak One Way arah Jakarta dari jam 11.30 WIB,” katanya kepada merdeka.com.
Ia mengatakan, saat ini kendaraan masih didominasi dari luar Bogor, yakni pelat B alias Jakarta.
Kendati demikian, ia mengaku kondisi lali lintas akan kembali normal saya diberlakukan kembali dua jalur. “Perkiraan jam 18 an sudah normal,” katanya.
Sementara itu, KBO Lantas Polres Cianjur, Iptu Yudistira mengatakan selama libur panjang akhir pekan, antrean dengan laju kendaraan terlihat di sepanjang jalur utama Puncak, volume kendaraan pendatang dengan tujuan wisata berbaur dengan kendaraan pemudik yang terlambat balik.
“Sejak dua hari terakhir, kita masih melihat kendaraan pemudik dengan tujuan balik ke sejumlah daerah di Jabodetabek melintas di jalur utama Puncak-Cianjur, sehingga volume kendaraan yang melintas kembali meningkat dengan antrean memanjang hingga Senin petang,” katanya.
Untuk menghindari macet total, pihaknya mengarahkan pengendara yang melintas di jalur utama Cianjur, untuk tidak melintas di jalur Puncak karena antrean sudah terjadi sejak pagi dengan laju tersendat, bahkan satu hari sebelumnya pengendara terjebak hingga berjam-jam.
Pengendara diarahkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi karena penerapan sistem satu arah yang dilakukan sejak sore belum dapat mencairkan antrean kendaraan sepanjang 18 kilometer menuju arah Bogor. Volume kendaraan terus bertambah di jalur utama Puncak setelah tempat wisata ditutup.
“Kami memperkirakan puncak arus balik libur panjang kali ini, akan terjadi hingga tengah malam nanti, sehingga sistem satu arah yang diberlakukan menjelang petang atau pukul 15.00 WIB, belum dapat dipastikan berlaku sampai kapan,” katanya.