Produsen Obat Diperintahkan BPOM untuk Musnahkan Bahan Baku Tercemar EG

oleh -64 Dilihat

Berita Orbit, Jakarta – Produsen obat atau industri farmasi di Indonesia diperintahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera memusnahkan bahan baku yang diperoleh dari distributor ‘bermasalah’.

Adapun distributor ‘bermasalah’ yang dimaksud BPOM adalah CV Chemical Samudera yang diduga mengoplos bahan baku obat sirop dengan cemaran pelarut etilen glikol (EG).

BPOM juga telah mencabut sertifikat CPOB dua pedagang besar farmasi PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo lantaran mereka terbukti menyalurkan pelarut Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat.

“Kita umumkan kepada siapapun yang melakukan transaksi, baik pembelian atau pengadaan dari distributor yang sudah disebutkan tadi untuk segera menghentikan produksinya, membuang atau memusnahkan ya bahan pelarutnya, atau melaporkan ke BPOM tentunya,” kata Penny, Kamis (17/11).

Baca Juga  Anies Baswedan Guyur Ormas Keagamaan dengan Dana Hibah Rp 352 Miliar

Penny kemudian menjelaskan, dalam temuan kasus CV Chemical Samudera, BPOM dan pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa senyawa PG dan juga EG yang disimpan dalam drum pada saat penggeledahan pada Rabu (9/11) lalu.

Drum berlabel PT Dow Chemical Company yang digunakan oleh CV Chemical Samudera tersebut diduga palsu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, CV Chemical Samudera diduga menggunakan drum tersebut untuk meracik atau mengoplos zat cemaran EG.

“Si penjahat ini melakukan mengoplos dan memalsukan. Jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kita cek memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG nya, satunya lebih dari 90 persen kandunganya, bayangkan itu. Artinya itu memang pelarut EG dan DEG,” kata dia.

Baca Juga  Berikut ini 6 Cara Mengatasi Anak Demam Tanpa Menggunakan Obat atau Sirup Paracetamol

Lebih lanjut, Penny pun menilai industri farmasi yang menerima bahan baku tersebut tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, lantaran BPOM sudah dari dulu memberikan aturan bahwa mereka harus melakukan uji terhadap bahan baku yang diterima dari distributor mana saja.

Dengan demikian, Penny mengatakan ada unsur kelalaian industri farmasi dari kasus ini. Dua industri farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan BPOM.

Sementara tiga industri farmasi lainnya, yakni PT Afi Farma, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma masih dalam proses penyidikan kepolisian.

“Karen juga ada industri farmasi yang memenuhi ketentuan, dia patuh melakukan pengujian dan mereka mendapatkan, mereka mengembalikan, dan itu tercatat. Sehingga akhirnya produk mereka aman. Jadi aspek kelalaian dari industri yang tidak melakukan ketentuan CPOB itu,” ujar Penny.

Baca Juga  Diperingati Setiap 11 Maret, harus Tahu Ini Sejarah Supersemar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.