Pria Di Desa Surumana Kabupaten Donggala Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Istrinya Dengan Sebilah Parang

Pria Di Desa Surumana Kabupaten Donggala Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Istrinya Dengan Sebilah Parang

DONGGALA – Kepolisian Sektor (Polsek) Banawa Selatan Polres Donggala berhasil menangkap Laki-laki HK (26), karena melakukan penganiayaan kepada istrinya Ayu Wandira (24), yang mengakibatkan sang istri terluka cukup parah di bagian tangan dan punggung.

Kapolsek Banawa Selatan Iptu Recky Maasawet mengatakan, kejadian itu di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Senin (6/12/2021) Pukul 23.50 Wita.

Awalnya pelaku diamankan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat. Kemudian polisi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan penganiyaan itu.

“Kemudian diamankan oleh anggota Polsek Banawa Selatan, dan digelandang ke Mapolsek,” kata IPTU Recky Maasawet, Selasa (6/12/2021).

Baca Juga  Gudang di Lebak Bulus Terbakar, 11 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

IPTU Recky Maasawet menjelaskan, awalnya pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul istrinya menggunkan tangan yang dikepal, tepat mengenai area wajah.

Lalu pelaku mecabut parangnya yang di letakan di pinggang sebelah kiri, dan langsung membacok istrinya di bagian tangan kanan sebanyak dua kali.

Tidak sampai di situ, saat korban lari untuk menyelamatkan diri, pelaku melemparnya dengan parang tersebut, dan tepat mengenai pingganya hingga terluka.

“Pelaku dijerat terkait kekerasan dalam rumah tangga, melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 2,” kata IPTU Recky Maasawet.

“Selanjutnya kami serahkan pelaku ke Polres Donggala, guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya menambahkan.

Adapun dugaan sementara penganiayaan itu, karena suami cemburu, akibat sang istri  tidak pulang ke rumah selama dua hari.

Baca Juga  Webinar MIPI: Membaca Peluang Pembentukan Daerah Otonom Baru di Indonesia

“Selain itu diduga juga, pasangan suami istri tersebut sudah lama renggang dalam hubungan rumah tangga, namun tidak bercerai secara resmi,” kata IPTU Recky Maasawet.(Reni H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *