Berita

Pria Depok Teror 10 Sekolah, Motifnya Kecewa Lamaran Ditolak Kekasih

Advertisement

Polisi menetapkan HRR (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah kekecewaan mendalam setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, yang berinisial K.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa tersangka dan Saudari K pernah berpacaran pada tahun 2022. “Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” ujar Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Menurut Made, pelaku kerap meneror dan mengancam K, bahkan hingga ke kampusnya. “Sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari K berkuliah,” jelasnya. Selain itu, pelaku juga sering mengirimkan pesanan makanan fiktif ke rumah K dan keluarganya.

Puncak dari aksi pelaku adalah menyebarkan ancaman bom ke 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok. “Jadi motifnya seperti itu,” tutur Made, menambahkan bahwa pelaku ingin mencari perhatian K karena hubungannya sudah kandas dan lamarannya ditolak.

Advertisement

Tersangka HRR diduga mengirimkan e-mail berisi ancaman bom ke 10 sekolah swasta di Kota Depok pada Selasa (23/12) pagi. Ancaman tersebut pertama kali diketahui oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok, yang kemudian meneruskannya ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Sembilan sekolah lain juga dilaporkan menerima e-mail serupa.

Kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa Saudari K yang namanya dicatut dalam e-mail, H ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 336 ayat 2 KUHP. H kini telah ditahan.

Advertisement