PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 28 Maret 2022
Berita Orbit, Jakarta-Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Perpanjangan dilakukan selama 2 pekan, dari 15-28 Maret 2022.
Meski begitu, penerapan PPKM di setiap wilayah luar Jawa-Bali dilakukan secara berbeda. Penerapan PPKM level 1 ada di 18 kabupaten/kota, level 2 168 kabupaten/kota dan level 3 sebanyak 200 kabupaten/kota.
Per 13 Maret 2022, Airlangga mengatakan jumlah kasus harian di Jawa-Bali telah menurun menjadi 3.986 kasus. Angka ini jauh lebih rendah dari puncak kasus varian omicron yang mencapai 13.1118 kasus. Sehingga kontribusi kasus aktif secara nasional sebesar 37,07 persen dengan kasus kematian sekitar 2,58 persen.
“Proporsinya 37,07 persen (secara nasional), jauh lebih rendah dari saat varian delta yang bisa lebih dari 50 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin 14 Maret 2022.
Dari sisi ketersediaan tempat tidur (BOR) masih bisa terkendali. Adapun tiga provinsi dengan kasus tertinggi antara lain Sumatera Utara yang jumlah kasusnya 13.667 kasus dengan BOR 16 persen, Lampung kasus aktifnya 13.627 kasus dengan BOR 20 persen dan Papua sebanyak 11.326 kasus aktif dengan BOR 13 persen.
Adapun daerah yang perlu mendapatkan perhatian yakni Nusa Tenggara Timur BOR-nya mencapai 40 persen. Pemerintah juga menetapkan PPKM level 3. Selain itu kasus di Kalimantan Timur juga perlu mendapatkan perhatian karena jumlah BOR mencapai 26,45 persen.
“Ini sudah dikoordinasikan dengan Kalimantan Timur, khususnya di Batam untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Sementara itu beberapa daerah yang telah melewati puncak kasus yaitu Sulawesi Utara, Papua, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung dan Riau. Sedangkan daerah dengan kasus aktif yang masih naik yakni Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur.