TANGERANG KOTA – Polres Metro Tangerang Kota mengambil langkah antisipasi dengan mendirikan 10 posko pengawasan di titik-titik rawan perlintasan truk tambang. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026, yang berlangsung mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Pengawasan Ketat Kendaraan Angkutan Tambang
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 mengenai penghentian sementara operasional kendaraan pengangkut hasil tambang selama masa libur Nataru.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menyatakan, “Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman.”
Posko-posko tersebut tersebar di beberapa wilayah strategis:
- Wilayah Sepatan: Posko Perempatan Cadas
- Wilayah Pakuhaji: Posko Pertigaan Kramat
- Wilayah Teluknaga: Posko Pertigaan Bojong Renged dan Posko depan Pospol Prancis
- Wilayah Neglasari: Posko Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma
- Wilayah Jatiuwung: Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi
- Wilayah Tangerang: Posko Buatan Indah dan Posko Jam Gede Jasa
- Wilayah Benda: Posko Perempatan Rawa Bokor
Pengecualian Operasional Kendaraan Barang
Pemerintah memang memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang tertentu, terutama dump truck pengangkut hasil tambang. Namun, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi. Kendaraan tersebut meliputi pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan-kendaraan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah.
Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang selama periode 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas.”
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi gangguan lalu lintas dan memastikan kenyamanan masyarakat selama perayaan Nataru.






