Polres Bogor Tangkap Penipu yang Sebabkan 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online

oleh -54 Dilihat
Ilustrasi penipuan

Berita Orbit, Jakarta-Polisi akhirnya menangkap seorang pelaku penipuan bermodus investasi online dengan korban 116 mahasiswa IPB University. Penyidik masih mengembangkan kasus itu karena diduga masih ada pelaku lain.

“Iya benar sudah ditangkap dan masih pengembangan yah. Dan besok kalau jadi akan dirilis,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Iptu Desi Tiana, Kamis 17 November 2022.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menduga pelaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya. “Masih pengembangan pada rekan-rekannya yang lain yang ikut berperan aktif. Kami sudah naik ke proses penyidikan dan akan menetapkan tersangka,” kata Iman.

Menurutnya, toko online yang digunakan pelaku untuk mengajak para mahasiswa IPB ternyata fiktif. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca Juga  Warga Jabar Sudah 76 Persen Disuntik Vaksin Dosis Pertama

Sebelumnya, Rektor IPB University, Arif Satria memastikan 116 mahasiswanya menjadi korban penipuan pinjaman online dari sekitar 300 orang dari berbagai perguruan tinggi. Pihaknya pun telah memanggil para korban.

Menurut Arif, dari hasil pertemuan itu, diketahui tidak ada transaksi bersifat individual dari para mahasiswa IPB University. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah ini.

“Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” kataArif.

Terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Baca Juga  Jelang Hut Bhayangkara ke-76 Polres Morowali Gelar Fun Bike

Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.

Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

“Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini. Arif juga sudah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung.

Baca Juga  Rekayasa Lalu Lintas Festival Surya Kencana, 11 Juni 2022

Arif juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University. Karena itu, tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa perlu dilakukan. Hal itu, kata dia, sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.