Berita Orbit – Polisi menggerebek rumah indekos di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis 24 Maret 2022 karena diduga menjadi lokasi prostitusi online. Benar saja, didapati 8 orang perempuan yang menjadi korban prostitusi ini, 5 di antaranya masih remaja usia 16-tahun. Mereka dipaksa melayani pria hidung belang dari sore hingga dini hari.
“Korban bekerja dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB di kos-kosan tersebut,” kata Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Resor Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 24 Maret 2022.
Yang menjadi otak dari prostitusi ini adalah dua orang pria berinisial FO (22 tahun) dan IM (24 tahun). Mereka mendekati korbannya melalui Facebook dengan iming-iming staycation dan fasilitas kredit ponsel. Namun, ternyata itu adalah prostitusi online
FO dan IM bertugas mencarikan pelanggan di aplikasi MiChat sementara korban akan dijemput dari rumahnya dengan menggunakan ojek online yang dipesan oleh pelaku. Korban kemudian dibawa ke kamar indekos dan harus melayani para pria hidung belang dari pukul 16.00 WIB hingga tengah malam. Jika sudah selesai, maka mereka dipulangkan kembali ke rumahnya.
“Korban diwajibkan melayani 1 hari minimal 5 orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali,” kata Pujiyarto.
Para pelaku menjual remaja putri tersebut dengan harga Rp250 ribu-Rp300 ribu untuk sekali kerja. Sementara, pelaku membayar mereka hanya Rp1 juta per minggu.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan salah satu orang tua terhadap aktivitas anaknya. Kepada sang orang tua, anaknya mengaku sudah terlibat prostitusi online sejak 8-11 Maret 2022. Keluarga korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya dan ditindaklanjuti dengan penggerebekan ini.