Berita Orbit – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri mengungkap praktik penyalahgunaan dalam distribusi pupuk bersubsidi oleh dua oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap yaitu AEF dan MD di Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga, akibat kejahatan keduanya negara mengalami kerugian Rp30 miliar.
“Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari Antara pada Senin 31 Januari 2022.
Whisnu menerangkan, AEF dan MD diduga memanipulasi pendistribusian pupuk bersubsidi melalui Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK). Namun, ternyata data yang terdaftar adalah nama fiktif, bukan nama petani.
“Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata dia.
Lebih lanjut, kedua tersangka menjual pupuk tersebut dengan harga Rp4000 per kilogram. Lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea yaitu Rp2.250.
Diduga keduanya telah melakukan aksi culas itu sejak tahun 2020, mengakibatkan pupuk bersubsidi tidak tersalurkan tepat sasaran, dan negara rugi sebesar Rp30 miliar.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa dua mobil pick up, enam bendel dokumen e-RDKK tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, satu bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, lima buah buku dan kartu tani, satu buah mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp 8 juta.
Whisnu mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan guna mengejar keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Atas perbuatannya itu, AEF dan MD ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana ekonomi dan atau memperdagangkan barang dalam pengawasan dan/atau penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan/atau pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan/atau alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 dan/atau tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.
“Dengan ancaman hukuman pidana enam tahun,” kata Whisnu.