Polisi Cyduk Pria Bawa 0,58 Gram Sabu Di Jl Poros Palu-Palolo Kabupaten Sigi
Polisi Cyduk Pria Bawa 0,58 Gram Sabu Di Jl Poros Palu-Palolo Kabupaten Sigi
SIGI – Satuan Narkoba (Sanarkoba) Polres Sigi berhasil meringkus MW (53) warga Kota Palu, karena kasus penyalagunaan Narkoba jenis Sabu.
Pelaku dicuduk saat melintas di Jl.Poros Palu-Palolo, di Desa Sidera, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng.
Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala mengatakan, saat penangkapan terduga pelaku anggota Satnarkoba juga menyita barang bukti sebanyak 2 paket diduga sabu, dengan berat bruto 0,58 gram.
“Pelaku diamankan hari Minggu kemarin, setelah mendapat informasi terkait keberadaan terduga, dan sesegera mungkin anggota melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadapnya,” kata Iptu Jani Sagala, Senin (6/12/2021).
“Selain barang bukti 2 paket diduga Sabu, anggota Satnarkoba juga mengamankan barang bukti 1 sepeda motor Honda CRF Warna Merah,” tambahnya menuturkan.
Adapun saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Sigi, untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk memerangi Narkoba di Kabupaten Sigi.
“Kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu kepada seluruh masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut,” katanya menutupkan.(Reni H )