Polisi Ciduk Anggota Densus Gadungan, 3 Perempuan Jadi Korban

Berita Orbit – Polres Bogor menciduk ZP alias TM (28 tahun) seorang mahasiswa yang mengaku-ngaku sebagai anggota Densus 88 di kawasan Puncak, Bogor pada Senin 28 Maret 2022. Diduga, ZP menggunakan penyamaran nya itu untuk memikat kaum hawa di media sosial Instagram, dan sejauh ini ia telah berhasil menggaet 3 perempuan.

“ZP ini menerangkan dia memiliki IG dengan identitas palsu, pertama tujuannya untuk memantau mantan pacarnya. Tapi ternyata kemudian digunakan untuk merayu perempuan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan pada Senin 28 Maret 2022.

Sejauh ini, ZP sudah berhasil menipu 3 orang perempuan.Perempuan terakhir yang berhasil digaetnya baru mengetahui ZP adalah Densus 88 gadungan saat kasus itu terungkap.

Baca Juga  BPBD Kota Bogor Imbau Masyarakat Waspada Angin Kencang dan Hujan Lebat

Beruntung tidak ada kerugian materiil yang dialami perempuan-perempuan tersebut. Namun, Siswo meminta jika ada korban lain dari ZP dan mengalami kerugian untuk segera melapor.

“Kalau pengakuannya dia sementara baru tiga (korban) dan akun itu baru dimiliki setahun. Kerugian materi (korban) nggak ada. Kalau ada masyarakat yang merasa jadi korban silakan lapor,” jelasnya

Lantas bagaimana kejahatan itu terungkap?

Pada mulanya, ZP bersama teman wanitanya, serta 3 pasangan pria-wanita lainnya bervakansi ke Ciawi, Kabupaten Bogor dalam rombongan 3 mobil. Mereka lalu memutuskan untuk pergi ke Cipanas untuk makan.

Namun, ternyata jalanan macet. ZP yang menggunakan mobil berlampu strobo dan pelat dinas Polri pede untuk melawan arus demi mengakali kemacetan.

Baca Juga  Sekretariat Presiden Tegaskan Tak Ada Dokumen Kepresidenan RI yang Bocor atau Diretas

Polisi yang sedang mengatur lalu lintas curiga dengan mobil tersebut dan memberhentikan konvoi kendaraan tersebut. Polisi lantas memeriksa kelengkapan surat-surat, dan ZP mengaku sebagai anggota Densus 88, bahkan ia menunjukkan kartu anggota dengan pangkat perwira abal-abal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengaku anggota Polri dengan pangkat perwira. Namun, setelah dilakukan pengecekan ternyata semua identitas palsu,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin pada Senin 28 Maret 2022.

Atas perbuatannya, ZP langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *