Puluhan orang ditemukan didalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat

Polda Sumut Tetapkan 8 Orang Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat

Berita Orbit, Langkat-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kerangkeng budak di rumah Bupati Langkah non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Namun, dari 8 orang tersebut, Terbit bukan salah satunya.
Adapun inisial 8 orang tersebut adalah SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
Sebanyak 7 tersangka dijerat dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin 20 Maret 2022.
Pasal tersebut berbunyi :
Pasal 7 ayat 1 : Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 7 ayat 2 : Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Sementara dua orang tersangka berinisial SP dan TS dijerat dengan pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Adapun pasal 2 UU Pemberantasan TPPO berbunyi :
Pasal 2 ayat (1) : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 2 ayat 2 : Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam kasus ini, Terbit Rencana belum menjadi tersangka. Hadi menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Sekalipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, tetapi kita terus mengembangkan,” pungkasnya.
Baca Juga  Ini Hasil Langsung Misi Damai Presiden Jokowi di Konflik Rusia-Ukraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *