Polda Metro Jaya Pastikan Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pornografi Dea Onlyfans

oleh -151 Dilihat
Dea Onlyfans

Berita Orbit – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus konten pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans. Salah satu yang diduga keras adalah pemeran pria dalam video-video Dea.

“Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka nantinya, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan menjadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta pada Selasa 29 Maret 2022.

Aulia mengatakan sudah mengantongi identitas pemeran pria dalam video-video porno Dea. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil dia untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga  Ingin Tegur Presiden Jokowi soal Dasar Negara Menjadi Motif Siti Elina Terobos Istana

“Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka,” kata Aulia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka video yang melanggar kesusilaan. Dea dijerat dengan dua pasal sekaligus, antara lain pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga  Temuan Mayat Wanita Dalam Karung di Bogor Akhirnya Teridentifikasi

Penasihat Hukum Dea OnlyFans, Herlambang mengatakan, pihaknya akan mengajukan diri sebagai terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator. Saat ini dirinya sudah berbicara dengan kepolisian terkait masalah itu.

“Kami harapan ke depannya bisa menjadi justice collaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya,” kata Herlambang pada Senin 28 Maret 2022.

Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 ada dua syarat untuk bisa menjadi justice collaborator.

  1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, sebagaimana yang dimaksud SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara di dalam proses peradilan;
  2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkapkan pelaku-pelaku  lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan asset-aset/hasil suatu tindak pidana
Baca Juga  Ini Nominal Bantuan Subsidi untuk Kendaraan Listrik, Berlaku Mulai 20 Maret 2023!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.