Bripka SAS juga pernah tiga kali indisipliner

Ini Modus Bripka SAS Minta Duit Damai Rp 2,2 Juta ke Pengendara Motor di Bogor

Berita Orbit, Jakarta-Anggota Polsek Tanah Sereal berinisial Bripka SAS, telah diamankan oleh Propam Polresta Bogor  karena diduga melanggar kode etik dengan melakukan pemerasan sebesar Rp 2,2 juta.

Wakapolresta Bogor, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penangkapan terhadap SAS ini berawal dari viralnya kejadian tersebut di sebuah media sosial Facebook yang mana diduga melakukan tindakan yang melanggar prosedur.

“Jadi, untuk nama anggota yang dilaporkan atas nama Bripka SAS. Ketika informasi tersebut sudah viral, atas perintah dari pimpinan Kapolresta Bogor Kota memerintahkan unit Propam dan Paminal untuk segera melaksanakan penyelidikan dan langsung mengamankan Bripka SAS ini di rumahnya,” katanya kepada wartawan, Senin 25 April 2022.

Baca Juga  Ini Pesan Khusus Jokowi saat Bertemu Tokoh Adat Dayak di IKN

Kemudian, SAS pun dilakukan pemeriksaan pada malam itu juga. Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata SAS langsung dilakukan penahanan di sebuah ruangan khusus selama tujuh hari, sambil menunggu proses persidangan profesi kode etik Polri.

“Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya dan motif daripada terduga pelanggar ini melakukan perbuatan tersebut ini adalah karena mencari keuntungan pribadi begitu,” ujarnya.

Modus

Lalu, terkait dengan modus yang dilakukan oleh SAS ini sendiri berawal saat ia sedang menuju ke rumahnya, dari Polsek Tanah Sereal tempat ia bertugas. Melihat korban pukul 04.00 Wib, di seputaran Jalan Padjajaran atau tepatnya di Perumahan Villa Padjajaran Indah, tidak menggunakan peralatan lengkap saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  KPK Sindir MA Soal Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo, Tak Ada Hakikatnya  

“Kemudian, dia langsung menghentikan dan memeriksa kepada pengendara motor tersebut, korbannya adalah saudara AD. Perlengkapan sepeda motornya, karena ada beberapa perlengkapan yang tidak lengkap,” jelasnya.

“Kemudian saudara anggota terperiksa SHS ini memberikan atau menakut-nakuti atau mengancam nanti bisa ditahan 14 hari, kemudian karena ada ancaman tersebut masyarakat saudara AD ini menjadi takut dan sehingga berusaha terjadi negosiasi tersebut,” katanya.

Untuk besaran uang yang sempat diminta oleh SAS ini sendiri kepada korban diketahui sebesar Rp2,2 juta. Hal itulah yang menjadi viral di media sosial.

“Kemudian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, terjadi negosiasi dan disepakati menjadi Rp1.020.000 dan uang tersebut juga tidak langsung diserahkan oleh korban ini kepada terperiksa, tetapi menghubungi keluarganya untuk segera dikirimkan melalui transfer,” tutupnya.

Baca Juga  Sinopsis Film Sri Asih, Aksi Superhero Wanita yang akan Tayang 17 November 2022

Sebelumnya, Propam Polresta Bogor Kota menahan Bripka SAS, karena diduga melanggar kode etik dengan melakukan pemerasan Rp2,2 juta. Kejadian bermula ketika Bripka SAS dikabarkan menolak memberikan surat tilang terhadap pelanggar lalu lintas pada 23 April 2022. Bripka SAS malah meminta uang.

Angka yang disebut awal, sebesar Rp2,2 juta. Kemudian Bripka SAS menurunkan tawaran agar pelanggar lalu lintas membayar setengahnya. Bripka SAS diduga juga melakukan pengancam akan menahan pelanggar lalu lintas selama 14 hari bila tidak membayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *