Penimbun 4,5 Ton BBM Subsidi Malang Diamankan
Berita Orbit, Bogor – Polda Jawa Timur berhasil mengamankan barang bukti beriupa 4,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar dan pertalite. Tersangka membeli BBM menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait. Pengangkutan bahan bakar normalnya digunakan satu kali tetapi pelaku menggunakannya sampai 3 kali.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap SRW dan ditemukan keterangan bahwa tersangka membeli BBM jenis bio solar dengan harga Rp 5.150 dan dijual Rp6.500 perliter dengan selisih keuntungan sekitar Rp1.350 dan untuk pertalite dibeli seharga Rp7.650 dan dijual Rp8.700 perliternya, selisih keuntungan Rp1.050.
“Dan selama melakukan kegiatan tersebut sebanyak 4 kali, pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp50 juta dan jika 4 kali mendapat Rp200 juta,” ujar Dirpolairud Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo, Selasa (12/04/2022).
Tersangka penimbunan barang akan dikenakan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini menyebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah.