Puluhan orang ditemukan didalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat

Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Tak Boleh Ibadah dan Tak Boleh Dijenguk

Berita Orbit – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan investigasi terkait kerangkeng manusia yang dikelola oleh Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Salah satu temuannya ialah, para penghuni kerangkeng tidak boleh menjalankan ibadah.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan, pihaknya menemukan sajadah di dalam kerangkeng tersebut. Namun, penghuninya tidak diperbolehkan untuk menunaikan sholat jumat ataupun sholat ied. Bagi yang beragama Kristen, tidak diperbolehkan untuk menjalani ibadah Minggu di gereja atau misa.

“Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh,” kata Edwin pada Minggu 30 Januari 2022.
Selain itu, Edwin mengatakan para penghuni kerangkeng tidak boleh dijenguk oleh orang lain, termasuk keluarga pada 3 bulan hingga 6 bulan pertama menghuni kerangkeng.
Menurut Edwin, pembatasan yang diberlakukan oleh Bupati Langkat bahkan melampaui pembatasan yang diberlakukan oleh rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang dikelola oleh pemerintah.
“Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara,” kata dia.
LPSK pun menemukan bahwa para penghuni kerangkeng “diperbudak” dengan cara dipaksa bekerja di pabrik olahan sawit milik Terbit Rencana tanpa mendapatkan gaji. Sebagai catatan, para penghuni kerangkeng bisa menetap di sana mulai dari 1,5 tahun hingga 4 tahun lamanya.

Keluarga Tak Boleh Keberatan Jika Tahanan Sakit Atau Meninggal Dunia

LPSK pun menemukan dokumen persetujuan yang ditandangani oleh pengelola kerangkeng dan keluarga dari penghuni kerangkeng tersebut. Salah satunya, keluarga tidak boleh keberatan jika tahanan sakit atau meninggal dunia selama menjalani program “rehabilitasi”.

Baca Juga  Kemendagri Minta Kasus Dugaan Budak Bupati Langkat Diproses Hukum

Selain itu, keluarga juga tidak boleh mengajukan pembebasan dalam kurun waktu tertentu.

“Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih. Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit,” ucap Edwin.
Dan benar saja, mempertegas temuan Polda Sumatera Utara dan Komnas HAM, LPSK juga menemukan adanya korban meninggal dunia di kerangkeng Bupati Langkat. Temuan itu diperoleh dari keterangan warga salah satu penghuni.
Saat itu, keluarga dihubungi bahwa penghuni kerangkeng meninggal dunia. Namun, ketika hendak dijemput ternyata jenazah sudah dimandikan dan dikafani, tinggal dikebumikan. Namun, keluarga membuka kain kafan dan menemukan luka bekas kekerasan di bagian wajah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *