Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HRR (23) terkait kasus dugaan teror bom yang menyasar sepuluh sekolah swasta di Kota Depok, Jawa Barat. Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku merupakan mantan kekasih dari pemilik alamat email yang namanya dicatut dalam ancaman tersebut.
Kronologi Teror Email
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa teror melalui email berisi ancaman bom dikirimkan ke sepuluh sekolah pada Selasa (23/12/2025) pagi. Email tersebut terkirim sekitar pukul 02.32 dini hari.
“Pada tanggal 23 Desember 2025, adanya ancaman teror yang dikirim kepada 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok melalui email. Jadi dapat saya sampaikan langsung saja waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025. Email tersebut terkirim pada pukul 02.32 dini hari,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Email ancaman yang berbunyi “Teror bom dan bunuh tebar narkoba di semua sekolah” ini pertama kali dibaca oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, yang ternyata juga menerima email serupa.
Motif Pelaku: Cari Perhatian Mantan Kekasih
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa perempuan berinisial K, yang namanya dicatut dalam email tersebut. Hasil pemeriksaan mengkonfirmasi bahwa K bukanlah pengirim email ancaman.
Terungkap bahwa pengirim email adalah HRR, mantan pacar K. Menurut polisi, HRR diduga melakukan aksi teror ini untuk mencari perhatian K, terutama setelah lamaran mereka ditolak dan K tidak lagi mengindahkan dirinya.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” jelas Kompol Made.
Jerat Hukum dan Penahanan
Saat ini, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. HRR kini telah menjalani penahanan.






