Polisi menetapkan Hylmi Rafif Rabbani (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP. Dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun,” ujar Made Gede kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Motif Pelaku: Kekecewaan Asmara
Motif pelaku melakukan peneroran adalah kekecewaan setelah putus dari mantan kekasihnya yang berinisial K. Pelaku dan K telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Kekecewaan memuncak ketika lamaran pernikahan yang diajukan pelaku ditolak oleh pihak K.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak,” jelasnya.
Riwayat Peneroran dan Pengancaman
Made Gede menambahkan bahwa pelaku kerap melakukan peneroran dan pengancaman terhadap K. Tindakan pelaku tidak hanya berhenti pada komunikasi, tetapi juga merambah ke lingkungan kampus K dan melakukan pesanan fiktif.
“Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah,” beber Made.
“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambahnya.
Puncak Aksi: Teror Bom ke 10 Sekolah
Puncak dari serangkaian tindakan pelaku adalah teror bom yang dikirimkan ke sepuluh sekolah di wilayah Depok. Pelaku melakukan aksi ini dengan mengatasnamakan K, dengan tujuan mencari perhatian K yang telah menjauhinya sejak hubungan mereka kandas dan lamaran ditolak.
“Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu,” tuturnya.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” bebernya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa teror bom ini terjadi pada Selasa (23/12) pagi. Pelapor menemukan email berisi ancaman bom masuk ke alamat email SMA Bintara Depok. Informasi ini kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, yang mengungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima email serupa. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, yang berujung pada penetapan HRR sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan.






