Pemprov Sulteng Siapkan Dana Rp20 Miliar Untuk BOS Daerah


Palu, Ini kabar baik bagi orang tua yang akan atau yang sedang menyekolahkan anaknya di tingkat SMA dan SMK. Mulai Januari tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menggratiskan. Menyusul telah dicabutnya Pergub yang mengatur soal pungutan tersebut.

“Di Januari 2022 ini sekolah yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi, sudah tidak lagi melakukan pungutan atas dasar Pergub Nomor 10 tentang Pungutan di jenjang SMA, SMK Negeri itu,” kata Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati Vidiana kepada Metrosulawesi, Selasa 4 Januari 2022.

Mengantisipasi pembiayaan operasional sekolah, Pemprov Sulteng menyiapkan dana BOS (biaya operasional sekolah,red) daerah, yang akan di-launching pada Januari ini juga.

Baca Juga  ASN Bobol Brangkas KPU Papua Barat, Uang Rp 60 Juta Digasak

Nah dengan adanya BOS daerah tidak ada lagi pungutan. Pendidikan gratis sudah diterapkan,” jelas Yudiawati.

Dia mengatakan, saat ini sedang dirancang surat keputusan (SK) Gubenur Sulteng tentang dana BOS Daerah. SK ini akan menjadi acuan sekolah, sebagai penerima BOS daerah tersebut.

“Yang jelas SMA dan SMK di Sulteng tidak ada lagi pungutan. Apabila ada sekolah kedapatan ambil pungutan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kecuali biaya kesepakatan antara orang tua dan sekolah untuk biaya siswa Praktik Kerja Industri (Parekrin) di jenjang SMK,” ungkapnya.

Yudiawati mengatakan, rencananya pekan depan dilaksanakan FGD (Focus Group Discussion) ketiga terkait dana BOS daerah, setelah itu di minggu ketiga Januari, dana BOS daerah sudah bisa di-launching.

Baca Juga  Ungkap Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Dipimpin Menkopolhukam

Dikatakan, alokasi dana BOS daerah per sekolah akan dilakukan berdasarkan asas pemerataan dan keadilan. Bukan berdasarkan jumlah siswa.

Misalnya, di SMA 1 Palu, jumlah siswanya 1.350, jika kita hitung Rp50 ribu per siswa, berarti yang diterimanya sudah Rp150 juta. Maka tentunya alokasi anggaran tidak diberikan seperti itu. Kami akan berlakukan asas pemerataan dan keadilan,” tegasnya.

Contoh lain kata Yudiawati, sekolah di pinggiran yang siswanya hanya 400 orang. Jika patokannya Rp50 ribu per siswa, maka berarti hanya Rp5 juta diterima sekolah itu per bulan, sementara mereka harus gaji guru honorer dan membutuhkan biaya di kegiatan lainnya.

“BOS daerah ini sebagai pemenuhan untuk kegiatan yang tidak dibiayai oleh BOS reguler. Seperti membayar honor guru yang tidak masuk di dalam NUPTK. Kemudian membiayai kegiatan operasional sekolah, yang tidak dibiayai oleh BOS pusat. Jadi semua untuk kegiatan yang ada di sekolah, nanti akan keluar di Juknis BOS daerah,” jelasnya.

Baca Juga  Pemerintah Buka 1.086.128 Formasi, Siap Rekrut CPNS dan PPP

Kata Yudiawati, untuk anggaran dana BOS daerah baru dialokasikan Rp20 miliar. Namun anggaran ini baru sampai enam bulan. Jadi targetnya itu dalam satu tahun kurang lebih Rp40-50 miliar. Kemudian untuk proses pencairannya diupayakan per bulan(supriyono*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *