Oknum Polisi Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Terancam Dipecat
Berita Orbit, Bogor – Anggota Polri bernama Bripka Syarif Alfred Simanjuntak ditangkap dan ditahan oleh Propam Polresta Bogor Kota buntut aksinya menilang seorang pengendara motor sebesar Rp2,2 juta.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
“Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Disampaikan Susatyo, Alfred ditangkap aparat Propam Polresta Bogor Kota pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya dan langsung menjalani pemeriksaan.
“Minggu, 24 April 2022 pukul 07.00 WIB Bripka Alfred dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik,” ucap Susatyo.
Kronologi Alfred Tilang Pengendara
Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan aksi penilangan yang dilakukan Alfred itu terjadi pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Kala itu, Alfred sedang dalam perjalanan pulang menuju kediamannya dan menemukan seorang pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan.
Alfred lalu meminta uang Rp 2,2 juta kepada pengendara dengan dalih telah melanggar aturan lalu lintas. Padahal, pengendara sudah meminta surat tilang, namun tak diberikan.
“Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi,” kata Susatyo.
Susatyo menyebut dalam kasus ini Alfred melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Kota Bogor Kompol Galih Apria mengatakan Alfred bukan merupakan anggota kepolisian satlantas Polresta Bogor Kota.
Galih Apria mengatakan sebagai anggota kepolisian, yang dilakukan Alfred jelas sudah melanggar kote etik dan bisa menurunkan nama baik kepolisian.