Aksi Rara si pawang hujan di Sirkuit Mandalika

Ternyata Begini Hukumnya Menggunakan Pawang Hujan Dalam Islam

Berita Orbit, Jakarta-Nama Rara Isti Wulandari saat ini menjadi perbincangan netizen di media sosial karena aksinya sebagai pawang hujan dalam acara MotoGP Mandalika. Ia juga turut disorot oleh media asing karena ritualnya dalam menghentikan hujan.

Dalam beberapa foto dan cuplikan video, dapat dilihat ia sedang duduk dengan berbagai sesajen. Ia juga membawa mangkok logam berwarna keemasan berserta pemukulnya sambil mengucapkan ajian untuk mengusir hujan.

Aksi tersebut selain membuat heboh karena dianggap lucu, juga menuai kontroversi di kalangan netizen. Banyak pro dan kontra mengenai aksi yang ia lakukan. Beberapa netizen mengaitkan hal tersebut dengan kepercayaan dan agama. Rara sendiri diketahui beragama Islam.

Baca Juga  Industri Jadi Unsur Utama Ketahanan Ekonomi Negara

Lalu, bagaimana hukum jika memakai pawang hujan di dalam Islam sendiri?

Praktik menggunakan pawang hujan sudah biasa digunakan di sejumlah daerah Indonesia. Apalagi saat musim hujan, beberapa orang yang disebut pawang akan menggeser atau memindahkan hujan demi kelancaran suatu acara.

Dalam salah satu video yang diunggah di akun Youtube Al-Bahjah TV, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau biasa dipanggil dengan Buya Yahya, menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, berusaha menahan hujan dengan bantuan pawang merupakan perbuatan haram.

Buya Yahya mengatakan bahwa pawang itu sama dengan dukun, kalau urusan dukun, Nabi Muhammad tidak akan ridho. Nabi Muhammad tidak pernah membenarkan umatnya mendatangi dan meminta bantuan kepada dukun.

Baca Juga  Tes PCR dan Rapid Antigen Tidak Membatalkan Puasa

Tak hanya Buya Yahya saja, pendapat serupa disampaikan Ustadz Abdul Somad (UAS). Tokoh Perubahan Republika ini menegaskan menggunakan pawang hujan dalam Islam adalah haram.

Namun beda halnya bila seseorang berdoa kepada Allah SWT agar diberikan kelancaran pada acaranya nanti. Pilihan lainnya adalah meminta didoakan oleh orang alim atau shaleh agar tidak hujan.

Jadi kesimpulannya, hukum menggunakan jasa pawang hujan di dalam agama islam adalah haram. Hal itu jelas dilarang dengan keras. Namun beda halnya jika meminta doa kepada orang alim atau shaleh agar hujan tidak turun. Kasus yang kedua hukumnya boleh. Asal, cara berdoanya sesuai dengan ajaran dari Rasulullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *