Berita Orbit, Jakarta-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang Jawa Timur menyatakan hewan ternak yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak sah dijadikan hewan kurban.
Ketua MUI Lumajang Ahmad Hanif menyebutkan, hewan ternak PMK yang tidak sah dijadikan kurban memiliki kriteria tersendiri. Yakni PMK gejala berat mengakibatkan kuku lepas, pincang dan tidak bisa berdiri secara fikih.
“Kalau hanya air liur, suhu badan tinggi itu masih sah menjadi hewan kurban,” ujarnya Ahmad Munif.
baca juga: Penjualan Sapi Kurban di Kota Bogor Disertai Surat Kesehatan Hewan
Sementara itu, untuk hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala klinis masuk dalam kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang dibolehkan kurban yakni 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, boleh digunakan kurban.
MUI juga mengingatkan hewan dengan telinga terpotong tidak boleh digunakan untuk kurban.
“Tapi jika hanya dilubangi untuk taq bisa digunakan untuk qurban. Jika terpotong telinganya itu termasuk katagori cacat dan tidak memenuhi syarat,” katanya.
baca juga: Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bogor Berupaya Penuhi Stok Vaksin Hewan
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji kebijakan pembukaan kembali pasar hewan di Lumajang, sambil menunggu masukan dari satgas penanganan PMK.