Modus Bisa Berangkatkan Haji, 45 Jemaah Kena Tipu Rp 4,6 Miliar oleh Travel Alfatih
Berita Orbit, Jakarta-45 jemaah haji tertipu oleh travel Alfatih dan mengalami kerugian hingga Rp 4,6 miliar. Kasus penipuan itu dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Satu orang Direktur Utama (Dirut) PT. Alfatih Indonesia berinisial MRY ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan penipuan terhadap 45 orang dengan meraup untuk Rp 4,6 miliar.
Modusnya, tersangka menawarkan jasa pemberangkatan haji furoda (undangan dari kerajaan Arab Saudi), kemudian membuat dokumen keberangkatan palsu dengan visa di Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula saat sejumlah korban melaporkan kepada Polda Jabar pada Juli 2021 lalu. Mereka sempat berangkat dan sampai ke Arab Saudi, namun tidak bisa melanjutkan perjalanan atau melakukan ibadah karena dokumen yang bermasalah.
“Pada saat itu korban sudah berangkat dan sampai ke tanah suci, akan tetapi pada saat sampai di sana ternyata secara dokumentasi dinyatakan tidak sah,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu 4 Januari 2022.
“RMY melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, karena pendaftaran visa Indonesia sudah habis. Tersangka mengubah visa kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dengan tujuan awal turis menjadi haji,” katanya.
Masing-masing korban diketahui membayar kepada perusahaan tersangka di kisaran Rp 250 juta. Total kerugian yang dialami puluhan Jemaah tersebut mencapai miliaran rupiah. Akibat perbuatannya itu, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tersangka terancam pidana kurungan penjara hingga 6 tahun.
Perusahaan travel haji tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIKH) dari Kementerian Agama (Kemenag). Ia mencari korban melalui sejumlah pengajian.
Para korban diiming-imingi perjalanan kelas VIP dengan jaminan kenyamanan. Sebelum ada laporan polisi, tersangka sempat mencoba menerbangkan pada Juni, namun terkendala. Hingga akhirnya berhasil memberangkatkan mereka, meski di bandara, para jamaah harus dideportasi. Uang dari para korban pun tak kunjung dikembalikan.
“RMY meyakinkan calon jemaah haji untuk menginformasikan dia akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali sampai ada yang tertarik, totalnya 40 orang lebih,” ujar dia.