Berita

Mahasiswa Depok Jadi Tersangka Penyebar Teror Bom ke 10 Sekolah, Terancam Hukuman Berat

Advertisement

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HRR (23), seorang mahasiswa, dalam kasus dugaan penyebaran teror bom ke sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman Tersebar Melalui E-mail

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa ancaman tersebut disebarkan melalui e-mail kepada sepuluh sekolah di Depok. “Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,” ujar Kompol Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa ini bermula pada Selasa (23/12) pagi, ketika pelapor di SMA Bintara Depok menerima e-mail berisi ancaman bom. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, yang mengungkap bahwa sembilan sekolah lainnya juga menerima e-mail serupa.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan mengarah pada HRR, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Jeratan Hukum

Tersangka HRR dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement