Berita Orbit, Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap tersangka korupsi yang juga Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dia langsung dibawa ke Jakarta untuk menghindari massa pendukung Lukas yang mengamuk.
Mereka menyasar Markas Brimob Papua karena mendapat kabar Lukas dibawa ke tempat itu.
Ternyata, penyidik KPK langsung membawa Lukas meninggalkan Papua menggunakan pesawat Trigana Air.
Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka sejumlah kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Papua sejak September 2022.
Diketahui, Lukas Enembe sendiri pernah disorot berbagai permasalahan. Salah satunya mengenai dana otonom khusus (otsus) Papua yang mencapai Rp 1.000,7 triliun tanpa membuahkan hasil.
Hal itu juga berlangsung di zaman Lukas Enembe di mana dana otsus mencapai Rp 500 triliun lebih tidak memberikan dampak kepada masyarakat Papua.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku marah saat buka-bukaan tentang besarnya dana otsus Papua yang mencapai Rp 1.000,7 triliun dikorupsi. Dia geram karena dana yang digelontorkan sejak 2001 itu tidak menjadi apa-apa.
“Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin,” tegas Mahfud di Kampus Unisma, Malang, 23 September 2022 silam.
Ia pun menyayangkan dana otsus sebesar itu untuk pembangunan Papua jalan di tempat. Kala itu, Mahfud menuturkan, pembangunan infrastruktur di Papua dikerjakan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Sementara, dana otsus banyak yang dikorupsi.
Pada kesempatan itu, Mahfud menegaskan, kasus Lukas Enembe murni kasus hukum. Menurutnya, ia telah terbukti melakukan korupsi. Pihak KPK juga telah mengantongi sejumlah saksi dan barang bukti.
Mahfud menyebut, bahwa temuan dugaan korupsi Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar hanya merupakan bukti awal. Menyusul kemudian pemblokiran uang tunai dari rekening Lukas senilai Rp 71 miliar.
“Satu miliar itu bukti awal yang sudah menjerat dia (Lukas). Sementara dugaan korupsinya banyak sekali, ada Rp 566 miliar dan ada Rp 71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir,” beber Mahfud.