Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Foto: istimewa

LPSK Akan Temui Bharada E Untuk Kepentingan Permohonan Justice Collaborator

Berita Orbit, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menjadwalkan ke Bareskrim Polri untuk menemui Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dalam rangka koordinasi terkait dengan justice collaborator (JC) pada Selasa 9 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Di Bareskrim pukul 10.00 WIB,” kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dalam agendanya LPSK tidak hanya dijadwalkan bertemu Bharada E untuk membahas permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Bharada E beberapa waktu lalu guna mendapatkan perlindungan sebagai saksi saat mengungkap kasus Brigadir J.

Baca Juga: Menko Pulhukam Mahfud MD Sebut Polri Akan Umumkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Baca Juga  Yasonna Tegaskan Parpol Peserta Pemilu Harus Terdaftar di Kemenkum HAM

LPSK juga akan mendatangi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi di kediamannya Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Iya (ke rumah Putri),” kata Erwin.

Diketahui sebelumnya, Bharada E telah mengajukan suart permohonan tertulis menjadi JC oleh karena itu pihak Bharada E berharap LPSk dapat memberikan perlindungan pada Bharada E baik untuk dipindahkan ke tempat tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang sudah di putuskan oleh LPSK nantinya.

Baca Juga: Penyataan Terbaru Bharada E Ungkap Rentetan Peristiwa Penembakan Brigadir J, Bukan Baku Tembak

“Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK,” kata Pengacara Bharada E Burhanuddin.

Tim pengacara juga kembali menegaskan bahwa kliennya ini merupakan saksi kunci atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J, mulai dari keterangan yang sudah di cantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP).

Baca Juga  Song Joong Ki Akan Main Film "Hwaran" Tanpa Bayaran

Bharada E juga mengaku siap mengungkap fakta yang sebenarnya mulai dari pelaku tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini sehingga melibatkan dirinya dan sepengetahuannya, untuk itu perlindungan LPSk sangat penting untuk menunjang terbongkarnya pembunuhan Brigadir J.

Sebelum permohonan yang dibuat oleh Bharda E rupanya Ketua LPSK Hasto A. Suroyo sudah lebih dulu menjelaskan jika tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian masih bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK jika bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,” Ucap Hasto pada Kamis 4 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga  JPU Hadirkan 12 Saksi di Persidangan Bharada E Hari Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *