Ilustrasi KPU

KPU Kota Bogor Siapkan Bimtek Jelang Pendaftaran Peserta Pemilu

Berita Orbit, Bogor – Rangkaian persiapan pemilu 2024 sudah mulai berjalan sejak Juni 2022 lalu. Mendekati proses pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu terdapat beragam tahapan yang dilakukan sebelum resmi terdaftar sebagai kandidat pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Samsuddin mengatakan bahwa saat ini alur yang pertama dilakukan adalah persiapan pendaftaran dimana nantinya akan ada pengumuman pendaftaran mulai 29-30 Juli 2022.

“Kaitan dengan pendaftaran partai politik peserta pemilu alur pertama yang dilakukan dan sudah dilakukan adalah persiapan pendaftaran partai politik, itu dilaksanakan pada tanggal 29 Juni sampai 28 Juli 2022,” kata Samsuddin saat di hubungi Berita Orbit pada Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga  Seram!!! Rumah Dua Lantai di Tengah Kuburan Masih Kokoh Berdiri

Baca Juga: KPU Kota Bogor Mulai Massifkan Sosialisasi Pemilu

Setelah proses pendaftaran dibuka mulai 1-14 Agustus 2022 mendatang ada beberapa pemberkasan yang harus disiapkan para calon peserta pemilu diantaranya Surat Keterangan sebagai partai politik, bukti kepengurusan tingkat pusat, keterangan status kantor dan bukti keanggotaan.

“Kegiatan itu meliputi seluruh berkas yang diperlukan itu di upload dalam sipol dari mulai SK sebagai partai politik, kepengurusan tingkat pusat, kantor, kemudian keanggotaan. Itu semua di upload ke sipol,” lanjutnya

Sipol merupakan produk yang diharapkan KPU untuk mendata, mengelola, dan menyajikan data keanggotaan Parpol ke masyarakat. Hal tersebut membuat transparansi data dan keterbukaan informasi terkait data keanggotaan parpol terjaga ke publik.

Baca Juga  Satgas PMK Minta Provinsi Lampung Waspada Infeksi LSD pada Ternak 

Baca juga: Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Roadtrip ke 20 Partai Politik

Tahapan selanjutnya yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual yang mengacu pada perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.

“Untuk verifikasi administratif itu dilakukan kepada seluruh partai yang mendaftar ke KPU nah itu verifikasi faktual sesuai dengan perintah mahkamah konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 maka yang diverifikasi faktual adalah partai politik yang tidak lolos paramentery test hold tahun 2019 dan juga partai baru,” pungkasnya

Selain beragam tahapan menjelang pendaftaran pemilu 2024, KPU Kota Bogor kini sedang proses mendapatkan Bimtek dari KPU RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *