KPK: Praktik di Unila Diduga Juga Dilakukan Perguruan Tinggi Negeri Lainnya
Berita Orbit, Jakarta-Praktik korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga juga dilakukan di perguruan tinggi negeri lainnya.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikir dalam keterangannya, Senin 22 Agustus 2022.
“Benar, dugaan praktik semacam ini, di perkara ini diduga sudah lama. Tentu memprihatinkan kita semua,” kata Ali.
Baca Juga: KPK: Rektor Unila Terima Suap Rp5 Miliar
Dia mengatakan tim penyidik akan mendalami kasus tersebut agar praktik suap pada penerimaan mahasiswa baru tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya.
Ali meminta prakti serupa di perguruan tinggi negeri lainnya harus segera dihentikan.
Prof. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, di antaranya Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Mereka menjadikan seleksi jalur mandiri menjadi instrumen mengeruk uang dari calon mahasiswa.