Berita

KPK Hentikan Kasus Tambang Rp 2,7 T Konawe Utara Meski Tersangka Telah Ditetapkan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Alasan Penghentian Kasus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus yang diusut tersebut terjadi pada tahun 2009. Menurutnya, meskipun tersangka telah ditetapkan pada tahun 2017, penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan proses hukum.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (27/12/2025).

Budi menambahkan bahwa penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait. KPK juga menyatakan tetap terbuka jika ada informasi baru yang relevan dengan kasus tersebut.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” tuturnya.

Dasar Hukum dan Latar Belakang Kasus

Penerbitan SP3 oleh KPK dimungkinkan setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Aturan mengenai penghentian perkara oleh KPK tercantum dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Advertisement

Kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara ini bermula pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada Selasa (3/10/2017).

Saut Situmorang kala itu menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan kepada Aswad diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

Advertisement