Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penghentian ini dilakukan setelah delapan tahun kasus tersebut bergulir dan sempat menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Kasus Berawal dari Penetapan Tersangka 2017
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada tanggal 3 Oktober 2017. Saat itu, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK periode tersebut, Saut Situmorang, menyatakan bahwa indikasi kerugian negara akibat perbuatan Aswad diperkirakan lebih besar dari kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ujar Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10/2017).
Kerugian negara tersebut diduga timbul dari dugaan penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyidikan Berlanjut Hingga 2023, Lalu Dihentikan
Proses penyidikan kasus ini terus berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di KPK. Pada tahun 2023, KPK sempat memeriksa Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Terbaru, pada Jumat (26/12/2025), KPK mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meskipun tersangka telah ditetapkan.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurut Budi, penerbitan SP3 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait. KPK juga menyatakan tetap terbuka jika ada informasi baru yang relevan dengan kasus ini.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” imbuhnya.






