Konflik Di Desa Wadas : DPR Sesalkan Aksi Represif Polisi Terhadap Warga

Berita Orbit, Jakarta – Kericuhan terkait konflik agraria di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo Jawa Tengah menarik keprihatinan DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Rio Idris Padjalangi menyesalkan bentrokan itu, menurutnya kericuhan itu bisa dihindari jika aparat menggunakan pendekatan persuasif.

“Seharusnya bentrokan ini bisa dihindari dengan melakukan pendekatan persuasif, selesaikan dengan hati dan kepala dingin antara kedua belah pihak,” kata Rio dalam keterangannya pada Rabu 9 Februari 2022.

Andi meminta Kapolda Jawa Tengah segera turun ke lapangan untuk menenangkan personel kepolisian yang bertugas. Selain itu, Kapolda juga harus menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan rencana penambangan kuari di wilayah tempat tinggal mereka.

Baca Juga  Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta Dipertanyakan DPR

Dia pun harus memberikan klarifikasi mengenai alasan pengerahan pasukan sedemikian besar, termasuk urgensi tindakan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari pun menyayangkan tindakan represif yang dilakukan polisi kepada warga Wadas. Ia mengatakan pendekatan represif yang dipakai oleh aparat Polres Purworejo dalam mengamankan proses pengukuran lahan bendungan di Desa Wadas tidak sejalan dengan program Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya menyayangkan terjadinya peristiwa di Desa Wadas yang menimbulkan kritikan publik saat dilakukannya pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional. Pendekatan rperesif dalam melakukan pengamanan terkait pelaksanaan pengukuran tersebut tidak sejalan dengan program Presisi dari Kapolri,” kata politikus Nasdem tersebut di Jakarta pada Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga  Sudah Bikin Heboh, Ternyata Rencana Tambang Di Desa Wadas Tak Berizin

Menurutnya, anggota Polri harus menjaga warga agar merasa aman dalam proses pengukuran tersebut, bukan malah menekan warga hingga merasa takut akibat kehadiran mereka.

Karenanya, Polri harus mengedepankan langkah dialog dan persuasif dalam melaksanakan tugasnya.

“Setiap upaya paksa yang dilakukan kepolisian seperti penangkapan, penyitaan, penahanan harus sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saya meminta kepolisian melakukan dialog dengan para tokoh masyarakat untuk memulihkan keadaan,” kata dia.

Pada Selasa 8 Februari 2022, petugas Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak melakukan pengukuran tanah terkait proyek pembangunan Bendungan Bener untuk keperluan tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Baca Juga  Sepanjang 2021 Terjadi 207 Konflik Agraria, Biangnya Negara dan Swasta

Namun, warga yang menolak tambang melakukan aksi demonstrasi dan menolak pengukuran tersebut. Mereka menganggap lahan itu adalah sumber penghidupan mereka yang apabila diambil untuk pertambangan maka sama artinya merenggut hidup mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *