Kemendikbud Benarkan Madrasah Tak Ada di Pasal RUU Sisdiknas, Ini Alasannya
Berita Orbit – Naskah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebut-sebut tidak mencantumkan istilah madrasah, dan hal itu menuai kecaman banyak pihak. Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo membenarkan madrasah tidak dicantumkan di pasal-pasal RUU Sisdiknas, tetapi akan disebut di bagian penjelasan.
Hal itu pun tak cuma berlaku untuk madrasah, satuan pendidikan lainnya seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas juga tidak disebut di dalam pasal-pasal RUU Sisdiknas.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” kata Anindito dikutip dari CNN Indonesia pada Senin 28 Maret 2022.
Kenapa hal itu dilakukan?
Anindito menjelaskan, itu dilakukan demi menjaga fleksibilitas dan kedinamisan RUU Sisdiknas nantinya. Diharapkan, penerapan RUU Sisdiknas tetap bisa berjalan efektif meskipun di masa depan akan ada perubahan penamaan bentuk satuan pendidikan.
“Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” kata dia.
Adapun soal tingkat pendidikan, menurutnya itu cukup diatur di level kebijakan teknis. Dengan demikian, jika terjadi perubahan tak perlu repot-repot mengubah UU yang notabene prosesnya sangat panjang.
Selain itu, RUU Sisdiknas masih dalam tahap pembahasan revisi draf awal. Pemerintah masih terbuka dengan banyaknya masukan yang datang.
“Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru,” kata dia.
Sebelumnya, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) mengkritisi RUU Sisdiknas karena tidak menyebut madrasah di dalamnya. Padahal, menurutnya madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), aturan soal satuan pendidikan dasar disebut jelas di Pasal 17 ayat 2 yang berbunyi : “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”
Namun, RUU Sisdiknas, tepatnya pasal 32 hanya berbunyi : “Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama,”.