Kasus Ujang Sarjana Pedagang Tolak Pungli Jadi Tersangka di Pasar Bogor Berakhir Damai

Berita Orbit, Bogor – Kasus Ujang Sarjana pedagang buah yang menganiaya preman usai menolak pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor berakhir damai. Kedua pihak bersepakat mengakhiri kasus hukum dalam proses mediasi di Mapolresta Bogor Kota.

Dalam perkara ini Ujang Sarjana ditangkap dan ditetapkan tersangka atas laporan dari Ardiansyah dan Agus Susanto alias Komeng yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Ujang Sarjana. Ujang melakukan penganiayaan karena menolak pungli.

Perdamaian itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Suntana dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (26/4/2022).

“Hari ini kami mendapati kabar gembira, islah atau damai antara keluarga Pak Ujang dengan Komeng dan Adriansyah,” ujar Suntana.

Baca Juga  Persiapan Sudah 100 Persen, Shin Tae-yong Target Juara Piala AFF 2022

Menurutnya, perdamaian ini akan diajukan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bogor dan diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah sukarela dan penuh keikhlasan melakukan langkah ini,” ujarnya.

Dia berharap setelah berdamai kedua pihak menjadi saudara dan bersama-sama mencari rezeki di tempat yang sama tanpa ada perseteruan.

Adriansyah dan Komeng sepakat untuk berdamai dan telah memaafkan Ujang Sarjana. “Kami telah memaafkan dan melupakan kejadian itu. Saat ini kami sepakat untuk berdamai,” ujar Adriansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *