Kapolri Ungkap Sabu Yang Diamankan di Pangandaran Seberat 1,196 Ton
Berita Orbit – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di pantai di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Rabu 16 Maret 2022 lalu. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyebut sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,196 ton.
“Dari pengungkapan tersebut, diamankan kurang lebih lima orang,” kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis 24 Maret 2022.
Adapun sabu-sabu tersebut disita dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kantong plastik.
Sebanyak 5 orang dijadikan tersangka, antara lain SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Salah seorang di antara mereka adalah warga negara Afganistan.
Listyo mengungkapkan, kasus ini berawal dari penangkapan seseorang berinisial SA dengan barang bukti sabu 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan, ia mengungkapkan barang haram tersebut diperoleh dari tersangka HM yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Selain itu, SA juga mengungkapkan akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar lewat jalur laut. Mengacu dari informasi itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh informasi lanjutan tempat penyimpanan sabu tersebut akan berada di wilayah Pangandaran.
Benar saja, pada tanggal 16 Maret polisi dalam operasi surveilans dan penyamaran mendapati HM pergi ke laut menggunakan perahu nelayan. Sekitar pukul 14.00, terjadi transaksi ship to ship di pantai Mandasari. Akhirnya HM dan kawanannya dibekuk petugas saat memindahkan sabu-sabu tersebut dari kapal ke dalam mobil.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 113 ayat (2) juncto padal 114 ayat (2) junto pasal 115 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.