Kantor ATR/BPN Morowali Digugat

oleh -102 Dilihat

Berita Orbit, Morowali – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Dilangsir dari Figur News, gugatan ini disampaikan Hasanudin melalui kuasa hukumnya H. M. Yasin Mansur, terkait masalah lahan di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Gugatannya sudah resmi terdaftar dengan nomor perkara: 106/G/PTUN.PL di PTUN Palu,” ungkap Yasin Mansur, Selasa (11/10/2022).

Ia menjelaskan, gugatan dilayangkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Cq Kepala BPN Kabupaten Poso Cq Kepala BPN Kabupaten Morowali.

Sedangkan turut tergugat 1 dan 2 yaitu Irmawan dan Arfan Dg  Mangawi.

Lebih jauh dijelaskan Yasin Mansur, objek sengketa ini terkait Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah nomor 01/HM/TRANS/BPN-PSO/1995-1996 tanggal 07-02-1996 nomor 243, yang memberikan Hak Milik nomor 496/Desa Labota, gambar situasi tanggal 29-03-1996 nomor 932/1996.

“Hak milik atas luas tanah 7.500 M² kepada Irmawan di atas tanah milik Hasanudin (penggugat),” bebernya.

Baca Juga  Kabag Ops Polres Morowali Pimpin Operasi Patuh Tinombala

Adapun yang menjadi legal standing Hasanudin adalah tanah sengketa dalam perkara adalah tanah miliknya seluas kurang lebih 3 hektare yang terletak di Desa Makarti Jaya.

Tanah milik Hasanudin, lanjut Yasin Mansur, dibeli dari seorang warga bernama Arpan pada tanggal 23 Agustus 1991, dan tanah tersebut sudah ditanami tanaman cokelat, jambu mente dan pala.

Tanah itu telah dikuasai fisik sejak dibeli dari Arpan, yang bukti jual beli di atas kertas segel dan diketahui oleh Kepala Desa Labota dan Camat Bahadopi.
Bahkan, sampai saat ini Hasanudin belum pernah memohon sertifikat kepada BPN Morowali. Hasanudin juga masih menguasai fisik tanah seluas kurang lebih 1,5 hektare.

“Namun, Hasanudin kaget tiba-tiba tanahnya sudah dikuasai turut tergugat 1 dan 2. Padahal Hasanudin tidak pernah menjual tanahnya kepada mereka,” kata Yasin.

Baca Juga  Arti Gelar Adat yang Diterima Jokowi di Peringatan Hari Lahir Pancasila

Ditambahkan, tanah yang dibeli dari Arpan sudah ada tanaman coklat sebanyak 2.000 pohon pada tahun 1992/1991.

Setelah itu, Hasanudin menanam Jambu Mente di bagian barat sebanyak 2.000 pohon, di bagian Timur ditanami Jambu Mente 500 pohon, dan kembali menanam Pala sebanyak 250 pohon. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.