Berita Orbit, Bogor -Beberapa tempat di Kota Bogor banyak yang beroperasi tanpa izin di antaranya Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat dan Kafe Bajawa Flores di eks Presiden Teater, Kecamatan Bogor Tengah.
Kasatpol PP Kota Bogor membenarkan tempat-tempat usaha baru tersebut belum mengantongi izin, dan diperjelas dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan beberaspa fakta baru.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, mengatakan, untuk Kafe Bajawa Flores saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.
“Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores) masih mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK), yakni salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul kepada Metropolitan, Rabu (2/11).
”Dari KRK ada siteplan. Sebelum siteplan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, Upaya Pengelolaan Lingkungan- Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), jadi masih panjang,” sambungnya.
Setelah ada siteplan, tambah Chusnul, baru bisa masuk pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September. Atas beroperasinya kafe tersebut sebelum mengantongi izin, Dinas PUPR sudah melayangkan surat teguran pertama dan kedua yang sudah dilimpahkan pada Satpol PP untuk ditindaklanjuti. “Surat teguran itu sudah dilayangkan pada 19 September,” katanya.
Ia menuturkan, kewenangan Dinas PUPR hanya sampai pada melayangkan surat teguran dan menjadi ranah Satpol PP untuk tindak lanjut. “(Kalau tidak direspons) Ya itu ranahnya Satpol PP, bukan lagi ranahnya PUPR,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan Rabu (1/11) pukul 16:00 WIB, belum ada keterangan dari pihak terkait. Metropolitan sempat menghubungi perwakilan Bajawa Flores, Fauzan. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.
Diketahui, keberadaan dua tempat usaha yang baru-baru ini muncul di Kota Bogor menarik perhatian publik lantaran diduga tidak mengantongi izin. Dua resto itu di antaranya, Mi Gacoan dan Bajawa Flores Bogor. Bahkan, nama terakhir sudah beroperasi dan melakukan peresmian.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyach, membenarkan beberapa lokasi usaha belum mengantongi izin, bahkan ada yang sudah beroperasi. Ia mengaku sudah menegur dengan melayangkan Surat Pemanggilan (SP).
Demak, sapaan karibnya, menjelaskan, pemanggilan itu dilandasi atas adanya aduan masyarakat tentang adanya pembangunan restoran yang diduga belum mengantongi izin. “Kita sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar mereka dapat menunjukkan bukti perizinan. Surat dilayangkan pada Rabu (12/10),” katanya, Selasa (1/11).
Ia menambahkan, manajemen Mi Gacoan yang lokasinya di Kecamatan Bogor Barat telah memenuhi pemanggilan pertama, namun tidak dapat menunjukkan bukti perizinan. Ia pun kembali melayangkan SP kedua kalinya dengan harapan yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti-bukti perizinannya. “Saat ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua. Apabila tidak bisa, dilayangkan surat SP3, kemudian nanti berujung penyegelan,” tegasnya.
Lalu, keberadaan Bajawa Flores Bogor juga dilakukan hal serupa. Berdasarkan pengecekan awal, diketahui pihak Bajawa tidak dapat menunjukkan bukti perizinan. Mantan camat Bogor Tengah itu menegaskan, pihaknya tidak diam saja terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan yang berlaku di Kota Bogor.
“Beberapa hari lagi, kalau tidak bisa menunjukkan semua berkas perizinan, maka SP berikutnya kita keluarkan. Perlu diketahui, kita sudah on the track dalam bertindak,” ujarnya. Ia mengaku siap apabila Komisi I DPRD Kota Bogor memanggil Satpol PP. “Kita bisa jelaskan langkah yang sudah dan akan ditempuh dalam menyikapi pelanggaran perizinan di Kota Bogor,” tegasnya.
Menurutnya, setiap pembangunan di Kota Bogor harus menaati Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).