Satpol PP Biarkan Kafe Bajawa Flores Beroperasi Tanpa Izin

oleh -111 Dilihat

Berita Orbit, Bogor -Beberapa tempat di Kota Bogor banyak yang beroperasi tanpa izin di antaranya  Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat dan Kafe Bajawa Flores di eks Presiden Teater, Kecamatan Bogor Tengah.

Kasatpol PP Kota Bogor membenarkan tempat-tempat usaha baru tersebut belum mengantongi izin, dan diperjelas dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan beberaspa fakta baru.

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, men­gatakan, untuk Kafe Bajawa Flores saat ini belum mengan­tongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti kebi­jakan Izin Mendirikan Bangu­nan (IMB) yang telah dihapus.

“Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores) masih mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK), yakni salah satu syarat dasar menu­ju PBG,” kata Chusnul kepada Metropolitan, Rabu (2/11).

”Dari KRK ada siteplan. Se­belum siteplan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, Upaya Pengelolaan Lingkungan- Upaya Pemantauan Ling­kungan (UKL-UPL), jadi ma­sih panjang,” sambungnya.

Baca Juga  Waspada! Sepekan Kedepan Banjir Rob Bakal Menghantui Warga Pesisir Jakarta

Setelah ada siteplan, tambah Chusnul, baru bisa masuk pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September. Atas beroperasinya kafe tersebut sebelum mengantongi izin, Dinas PUPR sudah melayang­kan surat teguran pertama dan kedua yang sudah dilim­pahkan pada Satpol PP untuk ditindaklanjuti. “Surat teguran itu sudah dilayangkan pada 19 September,” katanya.

Ia menuturkan, kewenangan Dinas PUPR hanya sampai pada melayangkan surat te­guran dan menjadi ranah Satpol PP untuk tindak lanjut. “(Kalau tidak direspons) Ya itu ranahnya Satpol PP, bukan lagi ranahnya PUPR,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan Rabu (1/11) pukul 16:00 WIB, belum ada keterangan dari pihak terkait. Metropolitan sempat menghubungi per­wakilan Bajawa Flores, Fauzan. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut.

Diketahui, keberadaan dua tempat usaha yang baru-baru ini muncul di Kota Bogor me­narik perhatian publik lanta­ran diduga tidak mengantongi izin. Dua resto itu di antaranya, Mi Gacoan dan Bajawa Flores Bogor. Bahkan, nama terakhir sudah beroperasi dan mela­kukan peresmian.

Baca Juga  Satu Korban Longsor di Gang Barjo Ditemukan Meninggal Dunia, Dua Orang Masih Dalam Pencarian

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyach, membenarkan beberapa lo­kasi usaha belum mengantongi izin, bahkan ada yang sudah beroperasi. Ia mengaku sudah menegur dengan melayang­kan Surat Pemanggilan (SP).

Demak, sapaan karibnya, menjelaskan, pemanggilan itu dilandasi atas adanya aduan masyarakat tentang adanya pembangunan resto­ran yang diduga belum mengantongi izin. “Kita sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar me­reka dapat menunjukkan bukti perizinan. Surat dilay­angkan pada Rabu (12/10),” katanya, Selasa (1/11).

Ia menambahkan, manaje­men Mi Gacoan yang lokasi­nya di Kecamatan Bogor Ba­rat telah memenuhi pemang­gilan pertama, namun tidak dapat menunjukkan bukti perizinan. Ia pun kembali melayangkan SP kedua kalinya dengan harapan yang ber­sangkutan dapat menunjuk­kan bukti-bukti perizinannya. “Saat ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua. Apabila tidak bisa, dilayang­kan surat SP3, kemudian nanti berujung penyegelan,” tegasnya.

Baca Juga  Raperda HAM Kota Bogor Diluncurkan Awal Tahun

Lalu, keberadaan Bajawa Flores Bogor juga dilakukan hal serupa. Berdasarkan peng­ecekan awal, diketahui pihak Bajawa tidak dapat menunjuk­kan bukti perizinan. Mantan camat Bogor Tengah itu me­negaskan, pihaknya tidak diam saja terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan yang berlaku di Kota Bogor.

“Beberapa hari lagi, kalau tidak bisa menunjukkan semua berkas perizinan, maka SP be­rikutnya kita keluarkan. Perlu diketahui, kita sudah on the track dalam bertindak,” ujarnya. Ia mengaku siap apabila Ko­misi I DPRD Kota Bogor me­manggil Satpol PP. “Kita bisa jelaskan langkah yang sudah dan akan ditempuh dalam menyikapi pelanggaran peri­zinan di Kota Bogor,” tegasnya.

Menurutnya, setiap pembangunan di Kota Bogor harus menaati Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagang­an serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.