Kabareskrim Nilai Nurhayati Tak Sengaja Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Berita Orbit, Jakarta – Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa yang ia laporkan sendiri oleh Polres Kota Cirebon. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto membela anggotanya dan mengatakan penyematan status tersangka itu tidak disengaja.

“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” kata Agus pada Sabtu 26 September 2022.

Agus menjelaskan, arahan untuk mendalami keterlibatan Nurhayati dalam kasus korupsi dana desa di Desa Citemu tahun anggaran 2020-2021 datang dari jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Cirebon. Diduga ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati.

Namun, dari hasil gelar perkara yang dilaporkan oleh polisi, ditemukan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan yang dilakukan Nurhayati.

Karena itu, Kabareksrim mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Nurhayati. Surat itu akan diberikan setelah Biro Pengawas Penyidik menggelar perkara ini.

Baca Juga  Florida Gators men's basketball team

“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” ujar Agus.

Meskipun begitu, Agus menyatakan belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhati sebagai tersangka.

Duduk Perkara Penetapan Tersangka Nurhayati

Pada Sabtu 19 Februari 2022, Polres Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Citemu, Kabupaten Cirebon tahun 2019-2022. Dua orang itu antara lain, Kepala Desa Citemu Supriadi dan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati.

Diduga, Supriadi telah berkomplot dengan Nurhayati melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara dengan menggunakan dana desa. Ditaksir, setidaknya Rp818 juta dana desa diembat oleh Supriadi melalui Nurhayati.

“Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar.

Permasalahannya : Nurhayati adalah pelapor dalam kasus ini.

Hal itu diakui langsung oleh Nurhayati dalam sebuah video yang lantas viral di media sosial. Ia mengaku beberapa kali dimintai keterangan dan dimintai data-data terkait dugaan kejahatan ini. Sementara Fahri Siregar mengatakan pelapor kasus ini adalah Ketua BPD Desa Citemu “dan sumber informasi lain yang tidak bisa kami sebutkan,” katanya.

Baca Juga  Jepang Resmi Cabut Peringatan Tsunami Pasca Gempa Bermagnitudo 7,3

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum,” kata Nurhayati dalam video tersebut. “Saya sendiri sebagai pelapor [kasus ini], saya sendiri yang memberi keterangan, saya yang memberikan informasi kepada penyidik selama proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Uu Supriadi Desa Citemu”.

Mengapa bisa demikian? Begini duduk perkaranya.

Pada mulanya, kepolisian mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Supriadi seorang. Polisi merampungkan proses penyidikan dan akhirnya mengirim berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk lanjut ke proses penuntutan.

Baca Juga  Kominfo dan Kemenkes Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pasien Covid-19

Namun, berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai tidak lengkap. Jaksa pun memberikan sejumlah petunjuk dalam Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi untuk melengkapi perkara ini.

Baca Juga  Marc Marquez Bakal Tempati Posisi Teratas di MotoGP Spanyol 2021

“Setelah berkas diterima oleh JPU, berkas atas nama tersangka S sempat P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU,” kata Fahri.

Salah satu petunjuk yang diberikan jaksa adalah mendalami peran dari Nurhayati.

Fahri menjelaskan, merujuk pada Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa harus langsung menyerahkan uang pengeluaran desa kepada penyedia atas dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan Kasi Pelaksana Kegiatan.

Hanya saja, dalam kasus ini, Nurhayati malah memberikan uang tersebut kepada Supriadi yang akhirnya diembat olehnya.

“Saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran. Uang itu tidak diserahkan kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” tutur Fahri.

Karena itu, Nurhayati disangkakan telah memperkaya Supriadi secara melawan hukum. Fahri menegaskan, pihaknya belum mendapatkan temuan Nurhayati ikut menikmati uang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *