Kabar Baik, Kini Biaya Persalinan Ditanggung Negara

Berita Orbit, Jakarta – Presiden Jokowi telah resmi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang dikeluarkan pada Selasa 12 Juli 2022. Inpres ini berisi tentang pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, dan nifas. Salah satunya mengenai biaya persalinan  ibu hamil yang tidak mampu akan tanggung negara.

Inpres ini diterbitkan guna meningkatkan pelayanan kesehatan pada ibu hamil bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin, orang tidak mampu dan tidak memiliki jaminan kesehatan. Hal ini berarti, biaya persalinan yang akan ditanggung negara hanya berlaku bagi kategori yang sudah ditetapkan.

Baca Juga  KM Setia Makmur Tenggelam di Laut Arafura, 15 ABK Dilaporkan Hilang

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres tersebut dikutip Rabu 20 Juli 2022.

Baca juga: Keberanian Presiden Jokowi ke Ukraina dan Rusia Dinilai Perlu Dicontoh

Instruksi ini ditujukan bagi Menko PMK, Menkes, Mendagri, Mensos dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Para Gubernur dan Bupati Wali Kota.

Dalam hal ini Menko PMK diminta untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan Program Jampersal dengan menyusun serta menetapkan pedoman tekni terkait pelayanan tersebut.

Baca Juga  Curi Motor Di Kota Palu, Dua Pria Diringkus Polisi Di Kabupaten Donggala

Tidak hanya itu Menko PMK juga bertugas memberikan persetujuan terhadap hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam proses pembayaran Jampersal.

Menko PMK nantinya akan berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang telah memenuhi kriteria untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

“Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal,” demikian Bunyi petikan Instruksi kepada Menkes Huruf B.

“Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” Bunyi Instruksi huruf c.

Baca Juga  Kejati dan Seluruh Kejari di Wilayah Sulawesi Tengah Gagal Raih WBK dan WBBM dari Kemenpan RB

Seluruh biaya dalam peningkatan program pelayanan kesehatan ibu hamil akan dibebankan pada Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN). Instruksi Presiden ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *