Berita Orbit, Jakarta-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, Iqbal Asnan ditangkap polisi. Dirinya diduga menjadi otak kasus penembakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang. Dirinya terancam hukuman mati.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Budhi Haryanto membenarkan terkait diamankannya Kasatpol PP Makassar. Hanya saja, Budhi enggan menjelaskan kasus apa yang menjerat Iqbal Asnan.
Pihaknya menetapkan empat orang tersangka kasus penembakan petugas dinas perhubungan (dishub), Najamuddin Sewang. Empat pelaku penembakan yakni S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka, kata Budhi, terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pasal sangkaan 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Sabtu 16 April 2022.
Meski demikian, Budhi mengaku tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Apalagi, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus penembakan tersebut. “Bisa saja (tersangka bertambah),” katanya.