Irjen Polisi Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

oleh -225 Dilihat
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo

Berita Orbit, Jakarta-Irjen Polisi Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto saat melakukan konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan dua tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir RR dan supir istri Sambo yang berinisial K.

Karena Ferdy Sambo dalam kasus tersebut melakukan rekayasa dan perencanaan pembunuhan Brigadir J maka Bareskrim mengenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Kapolri: Ferdy Sambo Rekayasa Seolah Terjadi Tembak-menembak dengan Brigadir J

Baca Juga  Wajib Tahu! Ikan yang berasal dari 4 Sungai Besar di Pulau Jawa Terkontaminasi Mikroplastik

“Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” kata Agus.

Menurut Komjen Agus, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E alias RE untuk menembak Brigadir J disaksikan Brigadir RR dan K.

Setelah itu, Ferdy mengambil pistol Brigadir J dan menembakkan pelurunya ke tembok rumah untuk mengesankan terjadi tembak menembak.

Saat ini, Ferdy Sambo dipenjara di Mako Brimob.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.