Ini Nominal Bantuan Subsidi untuk Kendaraan Listrik, Berlaku Mulai 20 Maret 2023!
Berita Orbit, Bogor – Pemerintah resmi menerbitkan aturan pemberian bantuan subsidi pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Adapun kategori KBLBB ini diantaranya adalah kendaraan listrik berupa motor listrik dan mobil listrik.
Dilansir melalui Menpan, kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan penjualan KBLBB.
Aturan pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik ini akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Selain itu, pemerintah juga sudah mencatat jumlah kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai bulan Desember 2023 nanti.
Bantuan subsidi pada program ini akan diberikan sekitar Rp7 juta per unit untuk pembelian motor listrik roda dua.
Jumlah unit yang sudah diajukan saat ini adalah sebanyak 200.000 motor hingga waktu Desember 2023 mendatang.
Kemudian, insentif kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik dengan besaran yang sama untuk 50.000 unit.
Pemberian dana subsidi pada motor listrik ini harus memenuhi syarat diantaranya adalah motor dengan kapasitas 110-150 CC, nama pemilik STNK dan KTP harus sama, dan pemilik kendaraan harus memiliki BPKB dan STNK yang aktif.
Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik roda empat akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.
Untuk jenis merk mobil listrik diantaranya adalah Hyundai dan Wuling dengan mendapatkan intensif berupa penghapusan PPNBM.
Kemudian bantuan subsidi ini juga akan didapatkan untuk pemilik bus listrik dengan jumlah 138 unit kendaraan.
Syarat ini berlaku dimana kendaraan diberikan kepada produsen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 40%.
Adapun syarat pemberian ini wajib menyertakan 1 KTP yang hanya bisa digunakan 1 kali untuk mendapatkan subsidi kendaraan.
Sehingga bantuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap belanja motor maupun mobil tidak bisa dipakai dua kali.***