Ini 12 Outlet Holywings yang Bakal Dicabut Izin oleh Anies Baswedan

oleh -123 Dilihat
Gerai Holywings yang dicabut izin usahanya

Berita Orbit, Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi akan menutup 12 gerai klub malam, Holywing Indonesia di ibu kota. Hal ini buntut kasus promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria yang dilakukan pihak Holywings.

Lebih lanjut, ada sekitar 250 pasukan Satpol PP DKI telah bergerak dari Balai Kota untuk menutup 12 gerai. Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Baca Juga  Drs.H.Anwar Hafid,M.Si ingatkan Masyarakat Desa Sakita Makmurkan Masjid

Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Baca Juga: Soal Promo Holywings, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Baca Juga  Bupati Luwu Timur Sebut PT Vale Turut Andil Dorong Kemandirian Sektor Pertanian

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Berikut, 12 gerai Holywings yang bakal ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.