Imbas Lonjakan Covid-19, Pejabat Dilarang ke Luar Negeri

oleh -125 Dilihat
tenaga kesehatan covid-19 di Jakarta memeriksa infus untuk perawatan pasien
kasus covid-19

Berita Orbit, Jakarta-Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Alhasil, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat perihal penangguhan melaksanakan dinas luar negeri (PDLN).

Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang kebijakan Pelaksanaan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang diteken Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada 22 Juli 2022 yang bersifat segera.

Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas akibat meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia.

“Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat tersebut ditujukan kepada jajaran Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga  Kemenkum HAM: Singapura Tolak Masuk Ustaz Abdul Somad

Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tugas belajar.

“Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia,” tulis Surat edaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.