Hanya Ada di Indonesia, Ternyata Begini Sejarah di Balik Pemberian THR
Berita Orbit, Bogor – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pemberian uang kepada karyawan atau pekerja menjelang lebaran. Biasanya THR diberikan satu minggu sebelum hari raya. Namun taukah bahwa awal mula sejarah di balik pemberian THR merupakan bentuk strategi politis dan protes para buruh ?
THR pertama kali muncul pada Orde Lama, tepatnya pada masa kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang dilantik pada April 1951, pada saat itu THR merupakan salah satu program kerja kabinet tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan Pemong Praja.
Munculnya THR pertama kali di Orde Lama tahun 1951 sebagai strategi politik dan pada saat itu THR yang diberikan sebesar Rp 125 sampai Rp 200. pemberian tunjangan di masa itu bertujuan agar para PNS mau mendukung Kabinet Soekiman.
Dengan diberikannya paket sembako sebagai tunjangan bulanan maupun tahunan, namun pegawai yang mendapat THR hanyalah mereka yang berada di kabinet yang dipimpin Soekiman.
Selain merupakan strategi politik rupanya pembagian THR juga sebagai salah satu bentuk protes para buruh. Hal tersebut ditentang keras oleh kaum buruh terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut para buruh, pembagian tunjangan pada pegawai adalah hal yang wajib dan harus adil karena mereka sama-sama berstatus sebagai pekerja.
Sentral Organisasi Buruh Sepuluh Indoensia (SOBSI) yang pada saat itu merupakan organisasi buruh terbesar mendesak pemerintah untuk mewajibkan pengusaha membayar THR pada buruh. Kemudian pemerintah membuat kebijakan agar buruh memperoleh THR tetapi THR pada buruh dalam bentuk pinjaman yang nantinya harus dikembalikan. Kebijakan tersebut mendapat protes keras dari para buruh agar mereka diberikan setara dengan PNS.
Ketika Ahem Erningpradja diangkat menjadi Menteri Perburuhan maka diterbitkannya Peraturan Menteri Perburuhan No. 1/1961 yang menerangkan bahwa THR menjadi hak ekonomi bagi buruh swasta. Pekerja dalam segala kalangan termasuk buruh yang sudah bekerja minimal tiga bulan akan mendapatkan THR setara satu bulan gaji.
Pada tahun 1994, pemerintah akhirnya mewajibkan semua perusahaan untuk memberi THR pada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan dan kebijakan tersebut menjadi cikal bakal kebijakan THR hingga saat ini.
Namun pada tahun 2016 Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR yang tertuang dalam peraturan menteri Ketenangakerjaan Nomor 6 tahun 2016 bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya, baik karyawan tetap maupun kontrak.