Hanya 200 Reklame Legal di Jogja, Pemda Rugi Ratusan Miliar
Berita Orbit – Selain gudeg, salah satu ciri khas Yogyakarta adalah hutan reklame di setiap sisi jalanan. Namun ternyata, dari ribuan reklame itu hanya 200 reklame yang mengantongi izin dan membayar pajak. Akibatnya, pemerintah daerah diduga rugi ratusan miliar rupiah.
“Ada ribuan iklan yang itu kita tidak tahu dananya masuk ke mana, dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan data dari pemanfaatan jalan provinsi sejak 2018 hingga 2021 hanya 200 yang berinisiatif mengurus izin, ini termasuk jaringan utilitas maupun pengelola papan reklame,” kata Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi lewat keterangan tertulis pada Kamis 17 Maret 2022.
Sebagai informasi, ada 97 ruas jalan provinsi alias jalan yang dikelola oleh pemerintah daerah, total panjang jalan itu mencapai 760 kilometer. Selain papan reklame, di jalan-jalan provinsi itu juga terdapat berbagai utilitas ilegal seperti tiang provider komunikasi, kabel fiber optic, saluran limbah, dll.
Permasalahan ini sudah menjadi perhatian pemerintah dan DPRD sejak lama. Karenanya, pada 2017 diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi.
“Perda Nomor 6 Tahun 2017 mengamanatkan segera Pergub tentang sewa pemanfaatan badan jalan provinsi,” kata Ketua Pansus BA 4 tahun 2022 DPRD Yogyakarta Ispriyatun Katir Triatmojo.
Namun, Perda tersebut belum bisa berjalan efektif sebab Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X belum juga menerbitkan Peraturan Gubernur yang akan menjadi petunjuk teknis penegakkan Perda tersebut.
Anggota pansus, RM Sinarbiyatnujanat menilai Pemda DIY masih abai dalam melaksanakan perda tersebut. Padahal, potensi pemanfaatan bagian jalan provinsi, menurutnya, sangat besar, tetapi karena kelalaian itu potensi pendapatan daerah yang mencapai ratusan miliar raib begitu saja dan mengalir ke kantong-kantong pihak yang tak berhak.
“Reklame, tiang provider juga ada di bawah misal fiber optic, saluran limbah dan lainnya. Potensi ini diabaikan Pemda DIY. Potensinya ratusan miliar rupiah, namun mengapa tidak pernah ditindaklanjuti dengan pergub. Tidak terbitnya pergub ya tidak ada pemasukan untuk daerah. Muncul kegiatan yang sifatnya liar,” ujarnya.