Gubernur Sulteng Pimpin Rapat Koordinasi Perpanjangan Rehabilitasi Pasca Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi
Gubernur Sulteng Pimpin Rapat Koordinasi Perpanjangan Rehabilitasi Pasca Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi
Palu, Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , diwakili Pj. Sekda Prov Ir. H. Muh. Faizal Mang MM didamping Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Ro. Administrasi Pimpinan/Pusdatina Bencana, Adiman SH MSi, Sekertaris BPBD Provinsi Sulawesi Tengah Ir. Asri mengikuti Rapat Koordinasi perpanjangan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi secara virtual bertempat di Ruang Kerja Sekdaprov, Kamis 30 Desember 2021.
Rapat koordinasi penuntasan Penanganan Pascabencana Sulawesi Tengah dipimpin Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretarian Negara RI sekretarian Wapres Suprayoga Hadi, diikuti Kementrian/ Lembaga terkait dengan Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Bencana Sulawesi Tengah.
Suprayoga Hadi Selaku Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretarian Negara RI , Sekretariat Wapres RI, menyampaikan bahwa untuk percepatan penuntasan Rehabilitasi dan Rekontruksi Bencana Sulawesi Tengah , sesuai usulan Gubernur Sulawesi Tengah perlu dikuatkan dengan Intruksi Presiden Dengan harapan Penuntasan Rehab dan Rekon Dampak Bencana dapat terwujud dengan Cepat .
Selanjutnya Suprayoga Hadi Pimpinan Rapat , Menyampaikan bahwa untuk penerbitan Inpres tersebut perlu pertimbangan teknis dari BNPB RI namun sampai dengan diadakan rapat pertimbangan teknis tersebut belum ada, lebih Jauh Suprayoga Hadi menyampaikan perlu Validasi data Vaktual dari Pemerintah Daerah Terdampak , Kota Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong tentang Progres dan Kebutuhan Kongkrit dalam rehab dan Rekontruksi sehingga sangat perlu dikuatkan dengan Intruksi Presiden.
Pj. Sekdaprov Sulawesi Tengah Ir. H. Moh. Faizal Mang MM menyampaikan bahwa Bapak Gubernur sudah menyampaikan permohonan dalam rangka penuntasan rahab rekon dibutukan perpanjangan Inpres No. 10 tahun 2018 , dan menurut informasi telah berada di Sekneg kiranya segera di realisasikan harapannya dengan adanya Inpres pasti memberikan daya dorong yang kepada kemetrian lembaga untuk lebih serius dan memberikan prioritas untuk penuntasan percepatan Rehab dan Rekon dampak Bencana Sulawesi Tengah.
Selanjutnya Pj. Sekda Ir. Faisal Mang, MM , menyampaikan bahwa dengan selesainya masa berlaku Inpres Nomor 10 Tahun 2018 , bulan Desember 2020 , kita melihat adanya kelambatan dalam penuntasan Rehab dan Rekon Dampak Bencana sehingga usulan dan permohonan Inpres Perpanjangan Inpres Rehab dan Rekon Dampak Bencana dengan pertimbangan bahwa saat ini perlu percepatan penyelesaian Pembangunan Huntab Relokasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana dan Pembangunan Fasilitas Sosial , Fasilitas Umum dan juga yang paling utama perlu percepatan karena masih terdapat banyak pengungsi yang masih tinggal di Hunian Sementara atau sudah tinggal di Rumah Keluarga yang menantikan penyelesaiakan pembangunan hunian tetap dan penyelesaikan pembangunan kebutuhan Fasos dan Fasum.
Suprayoga Hadi Selaku Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretarian Negara RI , Sekretariat Wapres RI, menyampaikan agar BNPB RI dapat memberikan pertimbangan teknis dalam percepatan Penuntasan Rehabilitas dan Rekontruksi untuk penerbitan Intruksi Presiden RI tentang Percepatan Rehab dan Rekon Pasca Bencana Sulawesi Tengah.(Biro Adm Pimpinan/supriyono).